Jakarta – Artis Sandra Dewi berusaha mendapatkan kembali aset-aset yang diklaim sebagai milik pribadi dan tidak terkait dengan harta suami, Harvey Moeis. Harta Sandra Dewi turut serta disita berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah dengan Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Pada Senin, 23 Desember 2024 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Aset yang dirampas, mulai dari emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.
Dilansir dari detiknews, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Senin (20/10/2025) mengatakan sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” kata Andi Saputra.
Sandra Dewi berdalih dirinya sudah beritikad baik dan aset yang diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Deretan Aset yang Sandra Dewi Sebut Milik Sendiri
Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi yang juga disita, adalah tas branded, logam mulia, dan rekening deposito Rp 33 miliar. Sandra Dewi menyebut memiliki harta-harta tersebut sebelum adanya perkara.
88 tas branded yang disita sudah dijelaskan oleh Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus suaminya, dia dapatkan dari endorsement. Sandra mengaku gak pernah dibelikan tas oleh Harvey Moeis.
“Tas (semua endorsement). Bukan pembelian terdakwa, bukan. Tahun 2019 lagi hamil anak kedua. Iya betul endorse toko online harga Rp 50 juta 8 kali posting (endorsement) dikasih (tas) bukan beli, tidak membeli. Bukan (Harvey) beli,” Kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).