Insigh KaltengInsigh KaltengInsigh Kalteng
  • Home
  • Kalteng
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Serba Serbi
    • Entertainment
    • Opini
Membaca: Usaha Sandra Dewi Ambil Balik Harta yang Dirampas Negara
Share
Font ResizerAa
Insigh KaltengInsigh Kalteng
Font ResizerAa
  • Home
  • Kalteng
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Serba Serbi
  • Home
  • Kalteng
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Serba Serbi
    • Entertainment
    • Opini
Follow US
  • Advertise
© 2025 Insighkalteng. All Rights Reserved.
Beranda » Serba Serbi » Entertainment
Entertainment

Usaha Sandra Dewi Ambil Balik Harta yang Dirampas Negara

21 Oktober 2025
Share
Sandra Dewi
SHARE

Jakarta – Artis Sandra Dewi berusaha mendapatkan kembali aset-aset yang diklaim sebagai milik pribadi dan tidak terkait dengan harta suami, Harvey Moeis. Harta Sandra Dewi turut serta disita berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah dengan Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Pada Senin, 23 Desember 2024 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Aset yang dirampas, mulai dari emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

Dilansir dari detiknews, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Senin (20/10/2025) mengatakan sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” kata Andi Saputra.

Sandra Dewi berdalih dirinya sudah beritikad baik dan aset yang diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Deretan Aset yang Sandra Dewi Sebut Milik Sendiri

Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi yang juga disita, adalah tas branded, logam mulia, dan rekening deposito Rp 33 miliar. Sandra Dewi menyebut memiliki harta-harta tersebut sebelum adanya perkara.

88 tas branded yang disita sudah dijelaskan oleh Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus suaminya, dia dapatkan dari endorsement. Sandra mengaku gak pernah dibelikan tas oleh Harvey Moeis.

“Tas (semua endorsement). Bukan pembelian terdakwa, bukan. Tahun 2019 lagi hamil anak kedua. Iya betul endorse toko online harga Rp 50 juta 8 kali posting (endorsement) dikasih (tas) bukan beli, tidak membeli. Bukan (Harvey) beli,” Kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

12Next Page
Begini Cara Ammar Zoni Selundupkan Narkoba ke Rutan
Pledoi Ditolak dan Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzai: Ngalahin Koruptor
Erin Ancam Bongkar Aib Andre Taulany
TOPIKKorupsiSelebritis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Erin Ancam Bongkar Aib Andre Taulany
Next Article Pledoi Ditolak dan Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzai: Ngalahin Koruptor
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hero Harapanno Mandouw
Pemangkasan TKD Berdampak Signifikan terhadap Pembangunan Daerah
DPRD Kalteng
Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya
Nasional
Anggaran Harus Fokus pada Program yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
DPRD Kalteng
Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri 3 Hari Berturut-turut
Hukum & Peristiwa

Insighkalteng.id adalah media daring yang berpusat di Kalimantan Tengah dengan motto Menyingkap Fakta Menyajikan Makna

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Alamat Redaksi

© 2025 Insighkalteng.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?