Insigh KaltengInsigh KaltengInsigh Kalteng
  • Home
  • Kalteng
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Serba Serbi
    • Entertainment
    • Opini
Membaca: Prabowo Berikan Tugas Baru ke Zulkifli Hasan
Share
Font ResizerAa
Insigh KaltengInsigh Kalteng
Font ResizerAa
  • Home
  • Kalteng
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Serba Serbi
  • Home
  • Kalteng
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Serba Serbi
    • Entertainment
    • Opini
Follow US
  • Advertise
© 2025 Insighkalteng. All Rights Reserved.
Beranda » Nasional
Nasional

Prabowo Berikan Tugas Baru ke Zulkifli Hasan

21 Oktober 2025
Share
zulkifli hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
SHARE

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Wakil Ketua I dan II Komite Pengarah.

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang diundangkan pada 10 Oktober 2025.

“Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK (Nilai Ekonomi Karbon) dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk Komite Pengarah,” tulis Pasal 96, dikutip Selasa (21/10/2025).

Nantinya komite pengarah memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga atas penyelenggaraan instrumen NEK untuk mencapai NDC, dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan.

Berikut susunan Komite Pengarah :

Ketua : Menteri Koordinator bidang Pangan

Wakil Ketua I : Menteri Koordinator bidang Perekonomian

Wakil Ketua II : Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan

Ketua Bidang I Substansi NDC : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK : Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing

Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan : Menteri Dalam Negeri

Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan : Menteri Keuangan

Nantinya dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja. Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

Sebelumnya, Komite Pengarah ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua. Ini tertuang dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Saat itu Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan menduduki posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Namun kini lembaga Kemenko Marves sudah tidak lagi ada di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan berlakunya Perpres Baru Nomor 110 Tahun 2025 ini, maka aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dicabut. (red)

Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya
Prabowo: Tak Ada Korupsi Tak Bisa Diselidiki
TOPIKPrabowo SubiantoZulkifli Hasan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Begini Cara Ammar Zoni Selundupkan Narkoba ke Rutan
Next Article Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Pertambangan Patuhi Kewajiban Pajak Daerah
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hero Harapanno Mandouw
Pemangkasan TKD Berdampak Signifikan terhadap Pembangunan Daerah
DPRD Kalteng
Anggaran Harus Fokus pada Program yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
DPRD Kalteng
Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri 3 Hari Berturut-turut
Hukum & Peristiwa
Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Pertambangan Patuhi Kewajiban Pajak Daerah
Pemprov Kalteng

Insighkalteng.id adalah media daring yang berpusat di Kalimantan Tengah dengan motto Menyingkap Fakta Menyajikan Makna

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Alamat Redaksi

© 2025 Insighkalteng.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?