Muara Teweh – Dalam rangka mempercepat pencapaian target nasional di bidang administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara (Barut) terus mengintensifkan sosialisasi dan pelayanan langsung ke masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Prosedur Penerbitan Dokumen Kependudukan di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025).
Kecamatan Teweh Baru menjadi salah satu wilayah prioritas karena dari 8.178 warga wajib KTP, masih terdapat 620 orang belum melakukan perekaman. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bahkan masih di angka sangat rendah, yakni 0,7 persen.
“Kita harus kejar target 99,40 persen perekaman KTP-el. Angka 0,7 persen untuk IKD jelas belum ideal. Karena itu, kami terus mendorong kolaborasi hingga ke tingkat RT dan desa,” tegas Plt. Kepala Disdukcapil, Hj. Nurhamidah, SP dalam sambutannya.
Nurhamidah menekankan bahwa pelayanan kependudukan tidak bisa lagi hanya menunggu di kantor. Diperlukan strategi aktif seperti jemput bola ke desa, serta pemberdayaan tokoh masyarakat dan petugas desa sebagai frontliner dalam menyebarluaskan informasi dan membantu proses verifikasi awal.
“Kami ingin perangkat desa, tokoh adat, guru, dan tenaga kesehatan punya pemahaman utuh tentang prosedur penerbitan dokumen. Dengan begitu, masyarakat bisa terbantu dari sisi edukasi maupun pendampingan,” tambahnya.
Kegiatan yang diikuti 40–50 peserta ini melibatkan berbagai unsur strategis di masyarakat, mulai dari Kepala Desa, Ketua RT, Kaur Desa, hingga guru SMA dan petugas kesehatan.
Selain KTP-el, perhatian khusus juga diberikan pada rendahnya Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah tersebut. Dari total 3.324 anak usia 0–17 tahun, baru 21 persen yang memiliki KIA. Sementara cakupan akta kelahiran tergolong baik, yaitu 98 persen.
“KIA penting sebagai identitas legal anak, sekaligus mendukung akses mereka terhadap pendidikan dan perlindungan sosial,” jelas Binawan, panitia pelaksana kegiatan.
IKD sebagai bagian dari transformasi digital layanan kependudukan juga masih menghadapi tantangan besar dalam adopsinya. Rendahnya literasi digital dan kurangnya pendampingan menjadi faktor utama.
Kegiatan ini mengacu pada SK Bupati Barito Utara Nomor 188.543/42/2025 yang menetapkan panitia, narasumber, dan moderator. Sosialisasi ini dijadwalkan menyasar 9 kecamatan dari Maret hingga November 2025, dengan materi disampaikan oleh pejabat struktural Disdukcapil.
Melalui pendekatan langsung, edukatif, dan kolaboratif, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih cepat, inklusif, dan berbasis data akurat. (red)