Jakarta – Fakta soal Ammar Zoni yang kembali terjerumus masalah narkoba terbuka sedikit demi sedikit. Dikutip detikNews, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menjelaskan bagaimana narkoba tersebut bisa sampai ada di Rutan Salemba.
“Dari informasi yang kami terima, lintingan ganja itu disusupkan saat kunjungan dari pihak luar. Ini yang sedang kami dalami dan evaluasi sistem pengamanannya,” ujar Mashudi di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja itu diduga diberikan melalui celah interaksi yang lolos dari pengawasan petugas. Petugas yang piket saat itu juga sudah diperiksa terkait masalah ini.
“Petugas yang piket saat itu sedang kami mintai keterangan. Kalau ada unsur pembiaran, pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini, sistem pemeriksaan pengunjung akan diperketat. Pemeriksaan dilakukan, termasuk mekanisme penitipan barang dan zona interaksi antara warga binaan dan keluarga atau kerabat yang berkunjung.
“Kami sudah instruksikan semua Kepala Lapas dan Rutan untuk memastikan tidak ada satu celah pun yang bisa dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba, handphone, atau barang terlarang lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Ammar Zoni gak sendiri dalam melancarkan aksinya. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap, Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni, saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Kini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. (red)